Web Toolbar by Wibiya

Pages

Tampilkan postingan dengan label dana hibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dana hibah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2011

Program Kemitraan Telkom Indonesia

DEFINISI

Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :
  1. PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
  2. Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Jumat, 25 Maret 2011

Dana Pinjaman untuk Pengusaha Kecil


Selasa (22/3) pagi, Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, didampingi EGM DCS Barat, Tri Jatmiko, menyerahkan bantuan lingkungan sebagai bentuk sinergi PK dan BL kepada 4 obyek bantuan yang berada di lokasi mitra binaan, masing-masing mendapat Rp.10 juta. Keempat penerima bantuan itu adalah Musholla al Hidayah Kampung Cibentang Rt 01/02, Desa Cibentang Kec. Ciseeng, Bogor, Majelis taklim Riadul Mutaa’limin, kampung Bantar Kambing Rt 02/06 Desa Bantar Jaya kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Posyandu Rw 07 Desa Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, dan Masjid Baiturrahman, Kampung Cibentang Rt 02/01 Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.